Menampilkan postingan dengan label Perlindungan dan penegakan hamTunjukkan semua
Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam UUD 1945, yaitu tertuang dalam pasal
Sebagian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi telah ditangani dengan baik melalui pengadilan HAM maupun pengadilan ad hoc. Hal tersebut mengindikasikan