Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam UUD 1945, yaitu tertuang dalam pasal

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan




Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam UUD 1945, yaitu tertuang dalam pasal....
A. 26-34
B. 27-33
C. 27-34
D. 28-33
E. 28-34


Jawaban : C

Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam UUD 1945, yaitu tertuang dalam pasal 27-34


Ringkasan Materi

Berikut adalah pasal dalam UUD 1945 yang menjamin hak dan kewajiban asasi manusia.
1. Pasal 27, berisi hak dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 28, berisi hak dalam bidang politik.
3. Pasal 29, berisi hak dalam bidang agama.
4. Pasal 30, berisi hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5. Pasal 31, berisi hak dalam bidang pendidikan.
6. Pasal 32, berisi hak dalam bidang kebudayaan.
7. Pasal 33, berisi hak dalam bidang ekonomi.
8. Pasal 34, berisi hak untuk mendapatkan kesejahteraan bagi kaum fakir miskin dan anak-anak telantar.









Kunjungi terus website telur pintar untuk mendapatkan pembahasan soal-soal lainnya dan jangan lupa tinggalkan komentar.


Good luck 

Posting Komentar

0 Komentar