Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia pada : A.Periode 1945-1949 B.Periode 1949-1950 C.Periode 1950-1959

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia pada : 
A. Periode 1945-1949
B. Periode 1949-1950
C. Periode 1950-1959


Jawaban :

A. Periode 1945-1949
Pada masa UUD 1945 (17 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
a. Konstitusi/UUD : UUD 1945
b. Bentuk negara : Kesatuan
c. Bentuk pemerintahan : Republik
d. Sistem pemerintahan : Presidensial

B. Periode 1949-1950
Pada masa konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
a. Konstitusi/UUD : Konstitusi Republik Indonesia Serikat
b. Bentuk negara : Serikat (Federasi)
c. Bentuk pemerintahan : Republik
d. Sistem pemerintahan : Sistem Parlementer Semu atau Quai Parlementer

C. Periode 1950-1959
Pada masa UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
a. Konstitusi /UUD : UUDS 1950
b. Bentuk negara : Kesatuan
c. Bentuk pemerintahan : Republik
d. Sistem pemerintahan : Parlementer



Ringkasan Materi

Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan di Indonesia pada saat ini adalah presidensial karena Presiden selain berperan sebagai kepala pemerintahan, juga berperan sebagai kepala negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri pada bidang terkait, yang diangkat, diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Kekuasaan legislatif di Indonesia berada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Kekuasaan Eksekutif di Indonesia berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui pemilu. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi dipilih oleh MPR (pasal 6A UUD 1945).

Tugas Presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut.
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD (Angkatan Darat), AL (Angkatan Laut), dan AU (Angkatan Udara).
b. Menyatakan perang atas persetujuan DPR, dan membuat perjanjian dengan negara lain.
c. Menyatakan keadaan bahaya.
d. Mengangkat duta dan konsul.
e. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
f. Menerima duta dari negara lain.
g. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
h. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan adalah sebagai berikut.
a. Memegang kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar.
b. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
c. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang.
d. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri.

Kekuasaan Yudikatif di Indonesia berada di tangan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya beserta Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.










Kunjungi terus website telur pintar untuk mendapatkan pembahasan soal-soal lainnya dan jangan lupa tinggalkan komentar.


Good luck 


Posting Komentar

1 Komentar