Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan di selenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan....
A. Tata usaha negara
B. Negeri
C. Agama
D. Tinggi
E. Militer
Jawaban : B
Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan di selenggarakan dengan sewajarnya adalah peradilan negeri
Ringkasan Materi
Peradilan negeri adalah peradilan yang dibentuk berdasarkan pada keputusan presiden. Peradilan negeri berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten serta daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten. Tugas dan wewenang peradilan negeri adalah memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
Susunan dari peradilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, Sekretaris dan juru sita. Dalam setiap peradilan negeri terdapat beberapa orang hakim dan pembagian tugas di antara mereka diatur oleh kepala pengadilan. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung.
Kunjungi terus website telur pintar untuk mendapatkan pembahasan soal-soal lainnya dan jangan lupa tinggalkan komentar.
Good luck





0 Komentar