Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Berikut yang bukan merupakan tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim adalah....
A. Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
B. Meminta laporan tentang kegiatan pribadi para hakim
C. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim
D. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim
E. Memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim
Jawaban : B
Meminta laporan tentang kegiatan pribadi para hakim
Ringkasan Materi
Dalam melaksanakan wewenangnya, yaitu menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dan menjaga perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, diantaranya adalah :
1. Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim.
2. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
3. Memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
4. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
5. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi.
Kunjungi terus website telur pintar untuk mendapatkan pembahasan soal-soal lainnya dan jangan lupa tinggalkan komentar.
Good luck





0 Komentar