Terangkan alasan Belanda menuduh Indonesia sebagai negara diktator pada masa 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan




Terangkan alasan Belanda menuduh Indonesia sebagai negara diktator pada masa 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949!


Jawaban :

Karena pasal IV aturan peralihan UUD 1945 secara tidak langsung memberi kekuasaan tak terbatas kepada presiden. Dimana pasal IV aturan peralihan ini memberikan kekuasaan yang teramat luas kepada presiden. Kekuasaan presiden meliputi kekuasaan pemerintahan negara (Eksekutif), menjalankan kekuasaan MPR dan DPR (Legislatif) serta menjalankan tugas DPA. Kekuasaan yang teramat besar itu diberikan kepada presiden hanya untuk sementara waktu saja. Agar penyelenggaraan negara dapat berjalan. Sehingga pasal IV aturan peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh Indonesia sebagai negara diktator. Karena kekuasaan negara terpusat kepada presiden.


Ringkasan Materi

Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan 3 buah maklumat.

1. Maklumat wakil presiden nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir. Maklumat tersebut kemudian memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.

2. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa pada saat itu salah satu ciri demokrasi adalah multipartai.

3. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer








Kunjungi terus website telur pintar untuk mendapatkan pembahasan soal-soal lainnya dan jangan lupa tinggalkan komentar.


Good luck 

Posting Komentar

0 Komentar