Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kemukakan pemahaman anda mengenai advokat!
Jawaban :
Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan dibidang hukum perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.
Ringkasan Materi
Advokat disebut juga sebagai penasehat hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Tugas advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian dan mendesak agar segera diputuskan perkaranya. Advokat juga bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa.
Yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut.
1. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan.
3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4. Advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut.
5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien.
6. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat.
Yang menjadi kewajiban advokat adalah sebagai berikut.
1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya.
3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.
4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
5. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
Kunjungi terus website telur pintar untuk mendapatkan pembahasan soal-soal lainnya dan jangan lupa tinggalkan komentar.
Good luck





0 Komentar